Menag Salah Artikan Perintah Presiden
Menteri Agama salah mengartikan perintah Presiden atas penanganan kasus warga syiah Sampang. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Adang Ruchiatna Puradiredja pada Rabu (21/8) sesaat setelah berlangsungnya rapat internal Komisi VIII.
“Perintah Presiden, mereka (Warga Syiah Sampang) harus dikembalikan ke kampung halamannya, tapi dijabarkan berbeda oleh menteri agama,”ujar Adang.
Adang melanjutkan bahwa relokasi warga syiah selama ini memang bersifat hanya sementara atau tidak selamanya. Dengan begitu dugaan atau sangkaan beberapa pihak yang mengatakan telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama tidak terbukti. Dimana warga syiah tersebut sudah bertahun-tahun hidup dan tinggal di daerah tersebut.
Sebagai tindak lanjutnya, ditambahkan Adang, Komisi VIII dalam beberapa hari ke depannya akan mempertanyakan kepada Menteri Agama.
“Kapan mereka akan dikembalikan ke daerahnya atau ke kampung halamannya, nanti kita akan tanyakan kepada Menteri Agama,”ungkap Adang.
Sementara itu,seperti diketahui beberapa waktu lalu Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Anggota Watimpres, Albert Hasibuan saat mengunjungi pengungsi syiah di Sidoarjo meminta pemerintah kabupaten Sampang untuk mengembalikan mereka ke kampung halamannya.
Sikap yang memaksa warga Syiah mengungsi ke Sidoarjo merupakan tindakan tidak tepat dan tidak manusiawi. Bahkan lebih lanjut, Albert mengatakan pemindahan ke rusunawa dekat Pasar Puspo Argo, Sidoarjo itu tidak menyelesaikan masalah konflik Syiah dan anti-Syiah.(Ayu), foto : hr/parle/hr.